Perkara Izin Poligami - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Perkara Izin Poligami

Terakhir diperbarui: 5 April 2018, 03:32 oleh ms bandaaceh

Persyaratan Mengajukan Perkara Izin Poligami

  1. Membuat Surat Gugatan yang ditandangani oleh
    Pemohon/Kuasanya :
    Dengan melampirkan :
    a. Soft copy surat permohonan (dalam bentuk CD)
    b. Foto copy KTP/Surat Keterangan penduduk atas nama pemohon
    c. Surat Persetujuan istri/istri-istri
    d. Surat pernyataan bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri        dan anak-anak mereka.
    e. Surat pernyataan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan              anak-anak mereka
    f. Surat izin pejabat berwenang bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD
  2. Membayar panjar biaya perkara
Translate »