Perkara Izin Poligami
Persyaratan Mengajukan Perkara Izin Poligami
- Membuat Surat Gugatan yang ditandangani oleh
Pemohon/Kuasanya :
Dengan melampirkan :
a. Soft copy surat permohonan (dalam bentuk CD)
b. Foto copy KTP/Surat Keterangan penduduk atas nama pemohon
c. Surat Persetujuan istri/istri-istri
d. Surat pernyataan bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
e. Surat pernyataan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
f. Surat izin pejabat berwenang bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD - Membayar panjar biaya perkara