Perkara Izin Poligami - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Perkara Izin Poligami

Persyaratan Mengajukan Perkara Izin Poligami

  1. Membuat Surat Gugatan yang ditandangani oleh
    Pemohon/Kuasanya :
    Dengan melampirkan :
    a. Soft copy surat permohonan (dalam bentuk CD)
    b. Foto copy KTP/Surat Keterangan penduduk atas nama pemohon
    c. Surat Persetujuan istri/istri-istri
    d. Surat pernyataan bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri        dan anak-anak mereka.
    e. Surat pernyataan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan              anak-anak mereka
    f. Surat izin pejabat berwenang bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD
  2. Membayar panjar biaya perkara
FOTO PEGAWAI
  • FOLLOW US
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Card image cap
    Translate »