Dipublikasi oleh Kurniawan Widodo | Tanggal 11 Juli, 2025 | Jam 4:36 pm | Kategori Artikel | Jumlah Pembaca : 403 Pembaca
Perkara Jinayat di Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh: Aristoteles Percaya Hukuman yang Tepat Akan Mencegah Tindak Pidana di Masa Depan
oleh:
T. Firman Nur, S.H.I.
(Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)
Banda Aceh, 10 Juli 2025. Sejak dilantik dan menjalankan tugasnya di Banda Aceh, Ibu Ketua Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. dan Wakil Ketua Dr. Amir Khalis yang melanjutkan kepemimpinan sebelumnya akan menghadapi suasana yang berbeda dengan tempat kerja sebelumnya di daerah Sumatera Utara. Karena bagi ibu Ketua, inilah pertama kalinya menangani satker yang di dalamnya tidak hanya menangani perkara Perdata namun juga ada Jinayat sebagai amanah Undang-Undang. Tentu hal ini merupakan sebuah tantangan baru bagi beliau, berbeda halnya dengan Wakil Ketua yang memang Putra Aceh dan pernah bertugas di Aceh.

Dari laporan staf Panmud Jinayat, Aklima, S.H., Saat ini (Juli 2025) perkara Jinayat yang sudah masuk sebanyak 22 Perkara. Sangat variatif jenis perkaranya, termasuk didalamnya ada perkara Liwath, Zina, Maisir dan Pemerkosaan serta Khamar. Dari sejumlah perkara tersebut setengah diantaranya sudah diputuskan sebanyak 11 Perkara. Dengan adanya Aplikasi E-Berpadu, semua proses administrasi perkara dapat berjalan dengan baik selama petugas dan pejabat yang berwenang bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat merealisasikan perkara Jinayat ini dengan baik. Apalagi Walikota Banda Aceh, Ibu Illiza Sa’aduddin Djamal, S.E., sangat konsen dengan penegakan amar Ma`ruf nahi Mungkar.

Dari gambaran perkara yang masuk di Mahkamah Syar`iyah ini, menunjukkan tindakan pelanggaran Jinayat di Kota Banda Aceh tak ubahnya dengan pelanggaran yang ada di kota-kota lainnya di Indonesia, hanya saja angka statistiknya lebih kecil. Namun yang menjadi catatan bahwa masih ada pelanggaran yang ditangkap dan diproses hukum menandakan kriminalitas ada di tengah masyarakat. Untuk itu Mahkamah Syar`iyah mengapresiasi upaya preventif oleh Pemerintahan Kota Banda Aceh, dan kita di Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh akan menegakkan hukum agar terwujudnya kota Madani yang dicita-citakan saat ini, kata Ketua. (FR)


