Prosedur Permohonan Informasi
PROSEDUR BIASA DIGUNAKAN DALAM HAL:
1.Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
2.Informasi yang diminta bervolume besar;
3.Informasi yang diminta belum tersedia; atau
4.Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori yang harus diumumkan atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Formulir Pengajuan Permohonan Informasi untuk Prosedur Biasa dapat dilihat disini Sumber: SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011
PROSEDUR KHUSUS DIGUNAKAN DALAM HAL:
1.Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
2.Termauk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
3.Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
4.Perkiraan jumlah biaya pengadaan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dapat dilakukan dengan mudah
Formulir Pengajuan Permohonan Informasi untuk Prosedur Khusus dapat dilihat disini Sumber: SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011