Proses Persidangan Tidak Hanya di Ruang Sidang, Hakim Turun Langsung Melihat Fakta di Lapangan - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Proses Persidangan Tidak Hanya di Ruang Sidang, Hakim Turun Langsung Melihat Fakta di Lapangan

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 13 Maret, 2026 | Jam 11:50 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 56 Pembaca

Banda Aceh – Upaya menghadirkan keadilan yang transparan dan akurat bagi masyarakat kembali ditunjukkan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melalui pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara sengketa harta bersama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses persidangan tidak hanya berdasarkan dokumen di ruang sidang, tetapi juga didukung oleh fakta nyata di lapangan, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi para pihak.

Kegiatan pemeriksaan setempat dilaksanakan pada Jum’at, 13 Maret 2026 di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, dalam perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 433/Pdt.G/2025/MS.Bna. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang didampingi oleh para Hakim Anggota serta Panitera Pengganti. Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa guna memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi dan batas-batas objek yang dipersengketakan. Pemeriksaan ini juga dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing.

Kegiatan descente ini menjadi bagian penting dalam memperkuat profesionalitas aparatur peradilan. Pemeriksaan langsung di lokasi perkara membantu majelis hakim mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap objek sengketa, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif dalam proses pengambilan putusan.

Pemeriksaan setempat memberikan jaminan bahwa proses peradilan berlangsung secara transparan, terbuka, dan berbasis fakta lapangan. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat secara langsung kesungguhan lembaga peradilan dalam memastikan bahwa setiap perkara diperiksa secara menyeluruh demi menghasilkan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif. Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa proses peradilan terus mengedepankan prinsip akurasi fakta, integritas, serta kepercayaan publik sebagai fondasi utama dalam penegakan hukum.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »