Sinergi MS Banda Aceh dan BPN Kota Banda Aceh dalam Eksekusi dan Sita Objek Tanah
Dipublikasi oleh Kurniawan Widodo | Tanggal 4 Juli, 2025 | Jam 2:52 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 106 Pembaca
Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bersama Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh resmi menandatangani Perjanjian kerjasama pelaksanaan sita, eksekusi, dan pertukaran informasi hak atas tanah dalam rangka penyelesaian perkara peradilan. Penandatanganan PKS ini berlangsung dalam suasana penuh semangat kolaborasi, yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Irvandi Satria, S.SiT, QRMP.
Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur secara teknis pelaksanaan sita, eksekusi, serta pengosongan dan pelelangan objek tanah dalam perkara peradilan. Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut, dijelaskan bahwa kerja sama ini menjadi pedoman teknis operasional antar dua instansi dalam menangani proses hukum pertanahan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan hukum.
Adapun ruang lingkup perjanjian meliputi pemeriksaan setempat/descente, peletakan sita, pencatatan kita, pencabutan sita eksekusi, pengosongan, pengukuran tanah, gambar situasi, pertukaran informasi, konsultasi teknis, dan pemberdayaan SDM.


Mekanisme pelaksanan kerja sama ini dimulai dari permohonan resmi, verifikasi dalam 7 hari kerja, koordinasi teknis, dokumentasi bersama, serta penyusunan teknis.
Perjanjian ini akan berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan kesepakatan bersama dan akan diadakan evaluasi setiap tahunnya yang hasilnya menjadi dasar perbaikan dan pelaporan kepemimpinan masing-masing.
Melalui perjanjian ini, diharapkan sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh semakin kuat dalam mendukung pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas, khususnya dalam penyelesaian sengketa pertanahan. (AS)