Sita Eksekusi Atas Permintaan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 14 November, 2025 | Jam 12:00 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 55 Pembaca
Banda Aceh, Jumat 14 November 2025, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan tindakan sita eksekusi terhadap objek perkara berdasarkan Penetapan Nomor 30/Pdt.Eks/2024/PA.JS tanggal 3 November 2025. Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H., Bersama Tim dengan slogan “Tuntas Menjadi Prioritas”.

Tindakan ini merupakan pelaksanaan permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait Sita Eksekusi Perkara Nomor 30/Pdt.Eks/2024/PA.JS juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 913 K/AG/2023 tanggal 9 Agustus 2023.

Objek sita yang dimaksud berupa sebidang tanah yang berlokasi di Desa/Gampong Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh, yang berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Namun, penyitaan tidak dapat dilaksanakan karena objek tidak diketahui letaknya secara pasti disebabkan pemohon eksekusi atau kuasa hukumnya tidak hadir pada saat pelaksanaan.

Meskipun demikian, seluruh rangkaian kegiatan tetap berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tetap berkomitmen memberikan dukungan optimal dalam pelaksanaan bantuan eksekusi demi menjamin kepastian hukum bagi para pihak.(FIRSA)


