Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Laksanakan Pemeriksaan Setempat Pada Perkara Perlawanan Eksekusi
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 23 Januari, 2026 | Jam 2:05 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 132 Pembaca
Banda Aceh, Jum’at 23 Januari 2026, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali melaksanakan agenda persidangan di luar gedung melalui kegiatan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perlawanan eksekusi Nomor 355/Pdt.G/2025/MS.Bna. Pemeriksaan ini berlangsung di Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dan menjadi salah satu rangkaian penting dalam upaya mendapatkan gambaran nyata terkait objek sengketa.

Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, selaku Ketua Majelis dalam perkara tersebut, yang turut didampingi oleh para Hakim Anggota serta Panitera Pengganti. Jalannya pemeriksaan setempat juga dihadiri oleh para pihak berperkara beserta kuasa hukum masing-masing.


Selain itu, turut hadir pihak keamanan dari Polsek Kuta Alam guna memastikan kelancaran kegiatan serta menjaga akurasi peninjauan terhadap objek sengketa dan Pemeriksaan ini juga turut melibatkan pihak dari Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh sebagai pihak yang berkompeten dalam memberikan informasi teknis terkait status lahan dan batas-batas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Pelaksanaan descente ini bertujuan memastikan bahwa proses pemeriksaan perkara berlangsung objektif dan akurat, khususnya terkait fakta lapangan yang tidak dapat dihadirkan di ruang sidang. Kehadiran majelis hakim di lokasi sengketa menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya berdasarkan berkas, namun juga melalui keterangan dan kondisi faktual. Dengan agenda pemeriksaan yang berjalan tertib dan lancar, kegiatan ini menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas kepada masyarakat.(Myq)


