Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Hadiri Eksekusi Cambuk 10 Pelanggar Syariat di Taman Sari
Dipublikasi oleh Hasbi Wing | Tanggal 27 Agustus, 2025 | Jam 11:03 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 635 Pembaca

Banda Aceh, 26 Agustus 2025 – Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., hadir langsung menyaksikan pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap 10 orang pelanggar Qanun Jinayat Aceh yang digelar di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Selasa pagi. Kehadiran beliau menjadi simbol penting dalam penguatan penegakan hukum syariat Islam di Banda Aceh, serta memastikan bahwa proses pelaksanaan hukuman berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam eksekusi yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh tersebut, sejumlah pelanggar dihukum cambuk atas kasus liwath (hubungan sesama jenis), zina, khalwat, dan judi online. Di antara yang dihukum terdapat dua pria pasangan sesama jenis yang masing-masing menerima 80 kali cambukan, serta dua pasangan pelaku zina yang masing-masing dicambuk 100 kali tanpa pengurangan. Proses pelaksanaan dilakukan terbuka dan disaksikan aparat serta sejumlah warga.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegaskan bahwa penerapan hukuman cambuk ini bukan sekadar bentuk hukuman fisik, melainkan juga memiliki fungsi edukatif dan preventif. “Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menegakkan syariat Islam secara menyeluruh dan bermartabat,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan. Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara lembaga peradilan syar’iyah dan penegak hukum daerah dalam menjaga marwah hukum di Aceh.-Hasbi Wing.



