Banda Aceh, 3 September 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan melalui kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Media Center Kanwil DJPb Provinsi Aceh sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan anggaran berjalan optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan diikuti oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran, serta Tim DJPb Provinsi Aceh. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi dan evaluasi bersama dalam melihat perkembangan pelaksanaan anggaran sekaligus membangun sinergi antara satuan kerja dengan pihak terkait.

Dalam evaluasi tersebut, dilakukan pembahasan terhadap realisasi anggaran, capaian kinerja, serta berbagai aspek pelaksanaan anggaran selama Triwulan III. Pembahasan juga diarahkan untuk mengidentifikasi kendala yang masih dihadapi dan merumuskan langkah strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan anggaran pada periode selanjutnya.

Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bersama tim keuangan menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang dilakukan secara cermat, tertib, transparan, dan akuntabel. Evaluasi secara berkala diharapkan dapat memastikan setiap anggaran yang tersedia benar-benar mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan serta memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui EPA Triwulan III ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan menjaga sinergi dengan Kanwil DJPb Provinsi Aceh. Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan perbaikan dan penguatan strategi dalam mencapai target pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun 2026 secara optimal.(MyQ)