Banda Aceh — Pelaksanaan eksekusi perkara merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan eksekusi perkara Nomor 7/Pdt.Eks/2026/MS.Bna pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan objek eksekusi yang berlokasi di Gampong Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, didampingi Panitera, Jurusita, dan tim pelaksana. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Keuchik setempat, Bhabinkamtibmas, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh, serta para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya.

Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan lancar melalui koordinasi antara tim pelaksana dan unsur terkait di lokasi. Kehadiran aparat gampong, Bhabinkamtibmas, dan BPN turut mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Pelaksanaan eksekusi tersebut juga mengedepankan koordinasi dan komunikasi yang baik antara seluruh unsur yang hadir, sehingga setiap tahapan dapat terlaksana secara tertib. Sinergi antara pengadilan dan pihak terkait menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan di lapangan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam menjalankan tugas peradilan secara profesional, tertib, dan bertanggung jawab. Melalui pelaksanaan putusan pengadilan, diharapkan kepastian hukum dapat terwujud serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh — Melayani dengan Integritas, Menegakkan Hukum dan Keadilan.(MyQ)