DUA PERKARA PERMOHONAN EKSEKUSI MS BANDA ACEH BERHASIL DAMAI DI AANMANING - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

DUA PERKARA PERMOHONAN EKSEKUSI MS BANDA ACEH BERHASIL DAMAI DI AANMANING

Dipublikasi oleh Kurniawan Widodo | Tanggal 26 September, 2024 | Jam 9:19 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 295 Pembaca

Banda Aceh, Kamis (26/09/2024) — Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis tanggal 26 September 2024, Eksekusi perkara Harta Bersama No 1/Pdt.Eks/ 2024/Ms. bna dan Ekseskusi Perkara No. 7/Pdt.Eks/2024/Ms.Bna, berhasil damai dalam Aamaning. Eksekusi ini langsung dipimpin oleh Ibu Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Dr.Hj.Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H) bersama ibu Panitera (Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H). Dalam Perkara No 1. Pdt.Eks. /2024/Ms. Bna. Para pihak sepakat objek sengketa diberikan kepada anak dengan beberapa perjanjian yang disepakati bersama sedangkan perkara No. 7/Pdt. Eks/2024/Ms. Bna yang terdiri dari 5 (lima) objek perkara sengketa, para pihak sepakat dibagi secara damai melalui musyawarah dan negosiasi yang difasilitasi oleh Ketua dan Ibu Panitera. Negosiasinya berlangsung secara alot namun berkat kesabaran dan keuletan Ibu Ketua bersama Ibu Panitera dalam melaksanakan negosiasi secara kaukus maka annmaning untuk kedua perkara ini berhasil mencapai kesepakatan damai. (FZ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »