LAKOPOMA KONSELING AMPUH BAGI PEREMPUAN DAN ANAK (Inovasi Layanan Konseling di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh) - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Dipublikasi oleh Kurniawan Widodo | Tanggal 22 Juli, 2025 | Jam 10:13 am | Kategori Artikel | Jumlah Pembaca : 352 Pembaca

LAKOPOMA KONSELING AMPUH BAGI PEREMPUAN DAN ANAK (Inovasi Layanan Konseling di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)

oleh :

Nurfajrina, S.H.

(Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebagai lembaga peradilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota Banda Aceh mempunyai salah satu tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan. Ada berbagai masalah perkawinan yang menjadi wewenang Mahkamah Syar’iyah antara lain dispensasi kawin, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan oleh pegawai pencatatan nikah, pembatalan perkawinan, cerai gugat, cerai talak, izin poligami.

Khusus untuk perkara perceraian  yang diajukan oleh pihak perempuan (cerai gugat) karena rumah tangganya sudah tidak rukun  lagi, dengan berbagai alasan antara lain terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya, serta terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami. KDRT terhadap perempuan dapat terjadi berupa kekarasan pisik dan kekerasan psikis. Kekerasan dalam rumah tangga tentunya memberikan dampak psikologis berupa gangguan kesehatan mental (trauma/luka batin), berupa depresi, takut, murung, sedih,  bahkan ada yang mengalami luka fisik.

Atas dasar latar belakang tersebut saat ini Mahkamah Syar’iyah telah menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh untuk menciptakan sebuah inovasi yang diberi nama Lakopoma (layanan konseling bagi perempuan dan anak) layanan konseling bagi pihak berperkara dengan Konselor yang disediakan oleh DP3AP2KB Kota Banda Aceh.Inovasi layanan konseling ini merupakan inovasi satu-satunya yang ada di seluruh Indonesia.

Istilah Lako dan Poma tidak asing di telinga masyarakat Aceh, Lako yang bermakna suami dan poma yang bermakna ibu, merupakan dua sosok yang merupakan pelindung bagi perempuan dan anak. Konseling Lakopoma terdiri dari 4 layanan yang pertama Laserin (layanan konseling dispensasi kawin) yaitu layanan bagi pihak yang mengajukan permohonan Dispensasi kawin terhadap anak dibawah umur yang akan melangsungkan pernikahan. Anak yang dibawah umum yang akan melangsungkan perkawinan tidak serta merta dapat langsung menikah, perlu penetapan dari Mahkamah Syar’iyah untuk memberikan izin  kepada anak yang dibawah umur untuk dapat menikah. Dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah memandang perlu untuk memberikan bimbingan dan konseling sebagai bekal atau modal kepada anak yang masih dibawah umur untuk mengarungi bahtera rumah tangganya.

Yang kedua layanan Lasegar (layanan konseling cerai gugat) merupakan layanan konseling bagi pihak perempuan yang  mengajukan perkara perceraian dan pihak yang mengajukan perceraian tersebut dalam keadaan trauma psikis dan mental akibat terjadinya KDRT yang dilakukan oleh suami. Berbagai macam alasan terjadinya perceraian, KDRT adalah salah satu alasan terjadinya perceraian yang akibatnya sangat terasa menyakitkan dalam sebuah biduk rumah tangga khususnya bagi perempuan dan anak. Atas dasar perlindungan perempuan dan anak Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memandang perlunya sebuah terapi sebagai bentuk penyembuhan bagi korban dari sebuah KDRT yang terjadi dalam sebuah rumah tangga. Perempuan dan anak sebagai pihak yang lemah tentunya perlu perlindungan dan penguatan mental dalam menghadapi konflik sebagai akibat dari sebuah perceraian dan tindak pidana yang telah menimpa anak khususnya.

Layanan yang ketiga Lakorajin (layanan konseling perkara jinayat) merupakan suatu layanan konseling bagi pihak yang berperkara jinayat yang terkena dampak akibat suatu tindak pidana  baik terhadap terdakwa, korban dan keluarganya. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh merupakan nama khusus dari Pengadilan Agama di wilayah lain diluar Aceh, khusus untuk wilayah Aceh juga menangani perkara tindak pidana (jinayat). Salah satu tindak pidana yang perlu mendapat perhatian kita adalah maraknya terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sehingga Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memandang perlu untuk menghadirkan konseling terhadap anak sebagai korban dari sebuah tindak pidana pemerkosaan. Anak yang merupakan generasi penerus bangsa menjadi korban dari sebuah tindak pidana telah dirusak dimasa-masa pertumbuhannya, hal ini telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi sang anak dan telah merusak harapan dan impian orang tua karena anak merupakan generasi penerus yang dipersiapkan oleh orang tuanya untuk melanjutkan perjuangan orang tua atau setidaknya membawa nama harum bagi orang tuanya dan keluarganya.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh saat ini juga menyediakan layanan penanganan perkara prodeo yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin, namun disamping itu Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh juga telah menjalin kerjasama dengan Baitul Mal Kota Banda Aceh dalam hal layanan bantuan pembiayaan bagi pihak berperkara yang tidak mampu dari segi ekonomi. Masyarakat miskin yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, setelah perkaranya selesai diputuskan di Mahkamah Syar’iyah, mereka dapat mengajukan permohonan bantuan sejumlah dana ke Baitul Mal Kota Banda Aceh, tentunya setelah mendapat persetujuan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Dampak yang dirasakan oleh korban dari sebuah tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa ganguan fisik hingga gangguan psikologis. Gangguan pisik berupa adanya luka atau cedera yang dialami oleh pihak perempuan dan anak sebagai korban akibat dari suatu tindakan, bahkan dampak pemutusan nafkah yang semestinya dibiayai oleh sang ayah, dengan terpaksa ibu (perempuan) harus bekerja untuk mencari nafkah untuk menanggung biaya hidup terhadap diri sendiri dan anak-anaknya. Sedangkan gangguan psikologis berupa depresi, rendah diri, sedih, rasa malu dan tidak bersemangat dalam menjalani hidup untuk mengisi hari-hari yang akan dilalui.

Layanan Konseling di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh ditangani oleh para Konselor Handal dari  Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh. Memang nama konseling ini identik dengan nama obat batuk Laserin dan Lasegar, namun konseling ini kekuatannya sangat ampuh dalam mengobati luka batin/trauma atau rasa sakit bagi perempuan dan anak yang ditimbulkan oleh sebuah konflik dalam sebuah rumah tangga dan dari akibat tindak pidana  pemerkosaan (khususnya).Hadirnya layanan konseling telah merubah hidup dan pola pikir para korban (perempuan dan anak) yang telah menjalani layanan konseling secara berangsur-angsur lebih bersemangat dalam mengisi hari-hari dengan hal-hal yang positif dalam hidupnya, hilangnya rasa depresi, pulihnya dari rasa trauma yang menghantui dan lebih berani dalam menjalani hidup.   

Untuk itu kepada masyarakat kota Banda Aceh jangan segan dan malu untuk berperkara di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Segera daftar dan laporkan kasus yang terjadi dalam rumah tangga, jangan biarkan kasus yang terjadi berlarut-larut,  Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan motto “Bereh”, yang didukung dengan aparatur yang handal dan sarana dan prasarana yang sangat memadai, tentunya  berusaha dengan semaksimal mungkin untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada warga kota Banda Aceh.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »