Aceh Jadi Model Nasional, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Dukung Penyusunan Kebijakan Keadilan Restoratif MA RI
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 5 Mei, 2026 | Jam 12:30 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 10 Pembaca

Banda Aceh, 5 Mei 2026 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyambut kedatangan rombongan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan audiensi, wawancara, dan pengumpulan data terkait penyusunan kebijakan strategis di bidang peradilan.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, khususnya melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, yang tengah menyusun Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026. Adapun fokus kajian yang diangkat adalah “Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.”
Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tersebut, tim melakukan dialog mendalam dengan pimpinan dan aparatur peradilan guna menggali praktik serta pengalaman penerapan keadilan restoratif di wilayah Aceh. Wawancara dan pengumpulan data dilakukan secara komprehensif untuk memperoleh gambaran utuh mengenai implementasi pendekatan tersebut, khususnya dalam konteks hukum pidana Islam (jinayah).
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Aceh sebagai salah satu daerah rujukan dalam pengembangan kebijakan keadilan restoratif. Ia menegaskan bahwa penerapan prinsip-prinsip restoratif dalam penanganan perkara jinayah di Aceh telah menunjukkan relevansi dengan nilai-nilai keadilan substantif, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Dengan dijadikannya Aceh sebagai model penerapan keadilan restoratif dalam lingkungan peradilan agama, diharapkan lahir kebijakan yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan hukum nasional, tetapi juga mampu mengakomodasi kearifan lokal dalam bingkai sistem peradilan Indonesia.(MyQ)


