Dari Aanmaning Menuju Damai, Sengketa Berakhir Tanpa Eksekusi
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 16 April, 2026 | Jam 3:03 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 2 Pembaca

Banda Aceh, Kamis 16 April 2026 – Masyarakat kembali melihat bagaimana hukum tidak selalu berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan mampu menghadirkan jalan damai yang menenangkan. Di tengah dinamika perkara perdata, kehadiran peradilan yang mengedepankan musyawarah menjadi harapan bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara bijak dan bermartabat.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., didampingi Panitera Hermansyah, S.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam Aanmaning perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/MS.Bna jo 324/Pdt.G/2024/MS.Bna. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan dihadiri oleh para pihak serta kuasa hukumnya. Proses aanmaning yang biasanya menjadi tahap lanjutan menuju eksekusi justru dimanfaatkan sebagai ruang dialog yang konstruktif.
Keberhasilan ini menunjukkan kapasitas dan profesionalitas aparatur Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mengelola perkara secara humanis dan solutif. Sinergi antara pimpinan dan kepaniteraan memperkuat peran lembaga peradilan tidak hanya sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai mediator yang mampu menghadirkan keadilan substantif.
Bagi para pihak, perdamaian ini menjadi akhir dari proses panjang yang melelahkan sekaligus awal untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih tenang. Masyarakat pun mendapatkan contoh nyata bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan eksekusi, tetapi dapat diselesaikan melalui kesepahaman bersama yang mengedepankan nilai musyawarah, menghindari konflik lanjutan, serta menjaga hubungan sosial.
Keberhasilan menghadirkan perdamaian dalam proses aanmaning ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam menghadirkan peradilan yang berorientasi pada solusi, keadilan, dan kemaslahatan. Pendekatan yang mengedepankan dialog dan kebijaksanaan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai penjaga keadilan yang humanis dan terpercaya.(Myq)


