Eksekusi ‘Uqubat Cambuk Terhadap Pelanggar Qanun Aceh - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Eksekusi ‘Uqubat Cambuk Terhadap Pelanggar Qanun Aceh

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 13 Februari, 2026 | Jam 2:04 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 66 Pembaca

Banda Aceh, Jum’at 13 Februari 2026 – Warga kota menyaksikan secara langsung sebuah proses hukum yang dijalankan terbuka di ruang publik. Bukan sekadar pelaksanaan putusan, momen ini menjadi pengingat bahwa setiap aturan ditegakkan demi menjaga ketertiban dan kemaslahatan bersama. Kehadiran hakim dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Drs. M. Syukri, yang mewakili pimpinan, menegaskan bahwa setiap keputusan pengadilan dilaksanakan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaannya menjadi bagian dari kepastian hukum yang wajib dijalankan.

Bagi masyarakat, penegakan hukum jinayah bukan semata tentang hukuman, melainkan tentang perlindungan. Perlindungan bagi keluarga, generasi muda, dan lingkungan sosial agar tetap berada dalam koridor nilai-nilai syariat. Ketika hukum ditegakkan, rasa aman tumbuh. Ketika aturan dijalankan secara konsisten, kepercayaan publik semakin kuat. Dari sinilah tercipta ketertiban sosial yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.

Pada hari tersebut, dua terpidana menjalani ‘Uqubat cambuk sesuai amar putusan perkara ikhtilat. Keduanya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka di hadapan umum, bukan untuk mempermalukan, melainkan menghadirkan efek jera dan menjadi pelajaran kolektif. Pesannya jelas, setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Pencegahan dimulai dari kesadaran bersama agar kesalahan serupa tidak terulang dan masyarakat terhindar dari dampak sosial yang lebih besar.

Proses eksekusi berlangsung tertib, diawasi aparat KePolisian, Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah serta didampingi tim medis, menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap menjunjung nilai kemanusiaan. Inilah wajah peradilan yang tegas namun profesional dan beretika. Pada akhirnya, tujuan besarnya sederhana: menghadirkan Banda Aceh yang lebih tertib, lebih aman, dan lebih bermartabat. Karena hukum yang ditegakkan secara adil hari ini adalah fondasi kepercayaan masyarakat untuk masa depan.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »