Enam Terpidana Jalani Cambuk di Ruang Publik - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Enam Terpidana Jalani Cambuk di Ruang Publik

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 7 April, 2026 | Jam 12:12 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 68 Pembaca

Banda Aceh, Selasa 07 April 2026 – Masyarakat menyaksikan langsung pelaksanaan hukum Jinayat secara terbuka di ruang publik. Momentum ini menjadi bukti nyata kehadiran hukum dalam menjaga ketertiban, melindungi nilai sosial, serta memberikan rasa aman. Transparansi proses turut memperkuat keyakinan bahwa setiap pelanggaran ditangani secara adil dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan eksekusi ‘uqubat cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Taman Bustanussalatin mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap. Hadir mewakili pimpinan, Ibu Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dra. Zuhrah, M.H., menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, serta diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum serta menjaga nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Pada pelaksanaan tersebut, enam terpidana menjalani ‘uqubat cambuk sesuai amar putusan, yaitu: W A A, perkara Zina Nomor 8/JN/2026/MS.Bna, sebanyak 100 kali cambuk, IR, perkara Zina Nomor 9/JN/2026/MS.Bna, sebanyak 100 kali cambuk, N A F, perkara Ikhtilat Nomor 6/JN/2026/MS.Bna, sebanyak 30 kali cambuk, Z M, perkara Ikhtilat Nomor 7/JN/2026/MS.Bna, sebanyak 30 kali cambuk, A G, perkara Maisir Nomor 10/JN/2026/MS.Bna, sebanyak 9 kali cambuk, serta M, perkara Maisir Nomor 11/JN/2026/MS.Bna, sebanyak 9 kali cambuk. Pelaksanaan yang dilakukan secara terbuka ini bukan untuk mempermalukan, melainkan menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat semakin sadar hukum dan menjaga nilai-nilai syariat dalam kehidupan sehari-hari. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkomitmen menghadirkan peradilan yang transparan dan akuntabel dan memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya masyarakat yang tertib dan bermartabat. Proses eksekusi berlangsung tertib dengan pengawasan aparat Kepolisian, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah serta didampingi tim medis, menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »