Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025, Perkuat Perlindungan Konsumen di Lingkungan Peradilan
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 9 April, 2026 | Jam 11:32 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 46 Pembaca

Banda Aceh, Kamis 09 April 2026 – Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya konsumen jasa keuangan. Regulasi ini hadir sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan akan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih jelas, efektif, dan berkeadilan.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh turut mendukung implementasi regulasi tersebut melalui peningkatan pemahaman dan kapasitas aparatur peradilan. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bersama para hakim, panitera, panitera muda (panmud) serta tenaga teknis mengikuti kegiatan sosialisasi yang membahas secara komprehensif tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Melalui implementasi PERMA ini, diharapkan tercipta keseragaman dalam penerapan hukum serta peningkatan kualitas putusan yang lebih profesional dan akuntabel. Hal ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum.
Kehadiran regulasi ini memberikan manfaat nyata berupa jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat. Proses penyelesaian perkara menjadi lebih terstruktur dan mudah dipahami, sehingga memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkomitmen untuk terus mengimplementasikan setiap regulasi secara optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas. Dengan semangat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus menghadirkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani.(Myq)


