Dipublikasi oleh Kurniawan Widodo | Tanggal 11 Agustus, 2025 | Jam 10:16 am | Kategori Artikel | Jumlah Pembaca : 1282 Pembaca
KETIKA MEDIASI HADIR MENAWARKAN SOLUSI
oleh :
Nurfajrina, S.H.
(Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator (Pasal 1 angka 1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016. Mediasi hadir dalam rangka menyelesaikan sengketa secara damai yang tepat dan efektif dengan tujuan untuk mencari alternatif terbaik bagi kedua belah pihak yang bersengketa dalam rangka menyelesaikan sebuah permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak.
Mediasi hadir menawarkan solusi efektif dengan cara damai dengan prinsip musyawarah antara kedua belah pihak yang bertikai, guna mengahkiri sengketa yang berkepanjangan. Keberhasilan sebuah pelaksanaan mediasi sangatlah dipengaruhi oleh seorang Mediator yang handal, oleh karenanya dalam Perma No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, menentukan syarat seorang Mediator harus mempunyai Sertifikat Mediator yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau Lembaga lainnya yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus sertifikasi Mediasi.
Dalam pelaksanaan fungsinya, sebagai seorang Mediator harus mampu menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas, memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak, mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak serta bekerjasama mencapai penyelesaian serta membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 14 huruf i, j dan k Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016. Untuk dapat menyelesaikan mediasi dengan keberhasilan yang maksimal, seorang mediator juga harus mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi yang efektif, sehingga dapat membantu para pihak dalam mencapai kesepakatan yang memuaskan. Seorang Mediator harus mampu menyampaikan informasi dengan jelas dan akurat mengenai proses mediasi, hak-hak para pihak dan potensi konsekuensi dari keputusan yang diambil.
Dra. Hj. Hurriyah, AB yang merupakan salah seorang Mediator senior di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan beliau juga sebagai salah seorang hakim yang telah purnabakti, mengatakan bahwa keberhasilan mediasi sangat didukung oleh cara atau pendekatan seorang Mediator dalam merayu para pihak yang bersengketa dengan menambahkan nilai-nilai spiritual yang menyentuh kalbu.
Untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi seorang Mediator dapat meminta bantuan pihak luar hal ini lebih lanjut dalam Pasal 26 Perma Nomor 1 tahun 2016 yang menyatakan bahwa Mediator dapat menghadirkan seorang atau lebih ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama atau tokoh adat atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum. Adanya pengaturan mediasi dengan melibatkan pihak luar ini memberikan peluang yang lebih luas kepada Mediator untuk berupaya dengan maksimal mewujudkan perdamaian dan mengkhiri sengketa yang terjadi diantara para pihak, yang berakhir dengan pencabutan perkara.Hal ini sejalan dengan salah satu dasar pertimbangan terbentuknya Perma Nomor 1 tahun 2016 bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka peluang yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Lebih lanjut Dra. Hj. Hurriyah, AB, mengatakan bahwa keberhasilan mediasi juga sangat didukung oleh peran serta keluarga atau aparat desa di tempat tinggal para pihak, karena kebanyakan perkara yang didaftarkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terlebih dahulu para pihak telah di mediasi oleh pihak keluarga masing-masing, jika pada tahap mediasi pihak keluarga tidak berhasil, maka mediasi dilanjutkan oleh aparat desa dengan melibatkan tokoh masyarakat (Tengku Imeum/Imam desa, kepala Desa dan aparat desa lainnya). Sekaligus hal ini meringankan tugas dan fungsi seorang Mediator.
Penyelesaian perkara lewat jalur mediasi terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh para pihak antara lain penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa dan memberikan hasil yang memuaskan serta lebih sesuai dengan keinginan para pihak yang bersengketa. Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi cenderung lebih memuaskan karena para pihak terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan. Mediasi memberikan fleksibilitas dalam menentukan waktu dan tempat pertemuan serta cara penyelesaian masalah. Para pihak yang bersengketa memiliki kendali lebih besar atas proses penyelesaian dan hasil yang dicapai. Mediasi dapat mengurangi beban kerja pengadilan karena kasus-kasus yang diselesaikan melalui mediasi tidak perlu masuk ke proses persidangan. Mediasi cenderung menghasilkan penyelesaian yang lebih damai dan konstruktif dibandingkan dengan keputusan pengadilan yang seringkali bersifat menang-kalah.
Dalam Pasal 27 ayat (4) Para pihak melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Hakim Pemeriksa Perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Artinya Kesepakatan yang dicapai melalui mediasi dapat dibuat berkekuatan hukum tetap, sehingga memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan. Akta ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim dan dapat dieksekusi seperti putusan pengadilan. Dengan kekuatan hukum yang dimilikinya, akta ini dapat menjadi solusi yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dan jaminan yang lebih kuat kepada para pihak yang berperkara.
Lebih lanjut dalam pasal 27 ayat (5) Jika para pihak tidak menghendaki Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, kesepakatan perdamaian wajib memuat pencabutan perkara. Setelah mediasi berhasil dengan damai para pihak dapat langsung mengakhiri sengketa dengan mencabut perkaranya yang telah didaftarkan di Pengadilan. Namun jika tidak memungkinkan perkaranya untuk dicabut, misalnya dalam perkara perceraian yang terdapat tuntutan lainnya, jika para pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali dan bercerai adalah pilihan yang terbaik bagi para pihak. Para pihak terdapat pilihan untuk membuat kesepakatan perdamaian sebagian tentang tuntutan lainnya, sebagaimana diatur dalam pasal 31 Perma nomor 1 tahun 2016.
Sejalan dengan era digital dimana teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet dan perangkat digital, menjadi bagian integral dari kehidupan manusia, sehingga kita dapat mengakses informasi yang cepat, komunikasi instan, dan transformasi berbagai aspek kehidupan, termasuk interaksi sosial, Perma Nomor 1 tahun 2016 dan secara lebih khusus Perma Nomor 3 tahun 2022 (tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik) telah mengakomodir pelaksanaan mediasi secara online. Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.
Media Mediasi online atau mediasi secara elektronik memberikan kemudahan bagi para pihak untuk berpartisipasi dalam proses mediasi tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan, jika mereka berada di lokasi yang berbeda bahkan antar negara, tanpa harus meninggalkan tempat tinggal atau pekerjaan. Tentu hal ini semua bertujuan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Berbagai upaya yang dilakukan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk menggapai keberhasilan mediasi antara lain dengan melakukan monitoring triwulan kepada Mediator yang terdaftar di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan memberikan Bimbingan Tehnis kepada para Mediator. Untuk itu kepada masyarakat kota Banda Aceh mari kita menyelami kendaraan Mediasi ini sebagai sebuah harta karun yang sangat berharga untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, khususnya dalam hal perkara sengketa kewarisan, karena kalaupun kita menang dalam sebuah perkara, ibarat kata pepatah yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu, semoga Mediator di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dapat mewujudkannya.


