Ketua Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Berhasil Mendamaikan Para Pihak dalam Proses Aanmaning Eksekusi Hadhanah - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Berhasil Mendamaikan Para Pihak dalam Proses Aanmaning Eksekusi Hadhanah

Dipublikasi oleh msn | Tanggal 15 Juli, 2026 | Jam 2:40 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 22 Pembaca

Banda Aceh – Proses aanmaning (teguran pelaksanaan putusan) dalam perkara eksekusi hadhanah Nomor 8/Pdt.Eks/2026/MS.Bna berhasil diselesaikan secara damai di Ruang Kerja Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Rabu 15 Juli 2026. Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari upaya persuasif yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, didampingi Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hermansyah, S.H.

Proses aanmaning dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara beserta masing-masing kuasa hukumnya, serta turut menghadirkan anak yang menjadi pokok perkara. Dalam suasana yang kondusif, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memberikan nasihat dan mengajak para pihak untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga hubungan baik sebagai orang tua, serta menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan kekeluargaan.

Pendekatan yang humanis dan penuh kebijaksanaan tersebut membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai sehingga pelaksanaan eksekusi hadhanah tidak perlu dilanjutkan. Kesepakatan tersebut lahir atas kesadaran bersama dengan tetap mengedepankan hak, kepentingan, dan masa depan anak.

Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berorientasi pada perdamaian, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui proses aanmaning ini juga menunjukkan bahwa fungsi peradilan tidak semata-mata berorientasi pada pelaksanaan putusan, tetapi turut berperan sebagai mediator dalam membangun komunikasi dan rekonsiliasi antarpara pihak. Dengan tercapainya perdamaian secara sukarela, diharapkan hubungan kekeluargaan tetap terjaga dan hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal demi mendukung tumbuh kembangnya di masa mendatang.(MyQ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *