Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Gelar Sosialisasi 16 HAKTP Tahun 2025
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 26 November, 2025 | Jam 10:30 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 86 Pembaca
Banda Aceh, Rabu, 26 November 2025, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) tahun 2025 pada pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Tunggu Antrian Sidang. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, sejumlah Mahasiswa serta warga Kota Banda Aceh dan beberapa orang paralegal/pengacara yang akan mengikuti persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Ibu Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., yang memberikan pemaparan menyeluruh terkait Sosialisasi 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) dengan tema “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman” yang dimulai pada tanggal 25 Nopember dan berakhir pada tanggal 10 Desember. Dalam 16 hari ini Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengambil waktu pada hari ini untuk menyampaikan sosialisasi Kekerasan terhadap Perempuan. Beliau menegaskan, bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-Undang ini mulai berlaku pada 22 September 2004 dan mengatur definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta upaya pencegahan dan penanganannya, termasuk hak korban untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga meliputi kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukan hanya Kekerasan fisik yang menimbulkan rasa sakit, atau luka berat pada korban, seperti memukul, menampar, menendang, hingga membunuh. Perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman juga termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga menimbulkan luka bathin yang mendalam.

Kekerasan Seksual ini berbentuk pemaksaan hubungan seksual lewat ancaman dan intimidasi atau Korban dipaksa berhubungan seksual tanpa keinginan, atau memaksakan keinginan itu pada orang lain. Serta Penelantaran Rumah Tangga juga termasuk dalam jenis kekerasan pada perempuan. Pelaku melepas tanggung jawab yang seharusnya dilakukannya sebagai akibat adanya hubungan kekeluargaan seperti menelantarkan keluarga karena faktor ekonomi, menelantarkan anak yang memiliki penyakit mental, dan sebagainya.

Di akhir pemaparan, beliau menambahkan dalam kasus perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, pengajuan cerai gugat yang mensyaratkan pisah rumah minimal 6 bulan, sesuai SEMA No. 3 Tahun 2023. Namun, terdapat pengecualian apabila terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam kondisi tersebut, syarat pisah rumah 6 bulan dapat dikesampingkan, sehingga gugatan cerai dapat diajukan lebih cepat, asalkan didukung oleh bukti yang kuat. Dalam momentum 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, mari kita berperan aktif menciptakan ruang yang aman di rumah, tempat kerja, hingga ruang digital. Ayo bersama hentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.(Myq)


