KETUA MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAHATAN. - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

KETUA MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAHATAN.

ms bandaaceh | Tanggal 3 Desember, 2023 | Jam 11:31 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 262 Pembaca

Banda Aceh, (Senin, 27/11/2023)-
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs. H. Ribat, S.H., M.H menghadiri pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana yang berlangsung di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada hari Senin Tanggal 27 November 2023. 
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksanan Negeri Banda Aceh Irwansyah S.H. M.H, Polres Banda Aceh, BNN Banda Aceh, dan juga undangan lainnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh selaku penaggungjawab kegiatan melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 85 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari Maret sampai November 2023

. “Hari ini kita lakukan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 17 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (Qanun), serta 48 perkara narkotika,” kata Kepala Kejari Banda Aceh, Irwansyah.

Irwansyah mengatakan, Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 1 kilogram, ganja 4 kilogram, kemudian ada handphone 32 unit, produk pangan olahan/obat 972 pcs, linggis 2 pcs, parang/pisau 4 pcs dan tangga kayu 1 buah juga berbagai jenis pakaian dan lain sebagainya. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin dari Kejari Banda Aceh untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri  dan Mahkamah Syar’iyah  Banda Aceh, untuk menindaklanjuti putusan hakim dan juga sebagai upaya menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

Dalam Tim pantaun redaksi, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara terbuka merupakan hal yang rutin dilakukan oleh kejaksanaan Negeri Banda Aceh dimana dalam setiap tiga bulan akan dilakukan pemusnahan, jadi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pasti dimusnahkan dengan berbagai cara , apakah dengan dilindas dengan alat berat, dibakar, diblender atau dicincang dan di potong-potong, intinya barang bukti tersebut tidak dapat lagi digunakan oleh siapapun. Tim yang langsung melihat bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu sudah hancur berkeping-keping dan barang bukti yang dibakar juga lenyap dilalap si jago merah, sehingga tidak ada lagi wujudnya.

Semoga Kejaksaaan dan Mahkamah Syar’iyah, Pengadilan Negeri  dan    penegak hukum lainnya dapat bersinergi menegakkan keadilan memberantas kejahatan untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang damai dan aman. (semoga by RR).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »