Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 3 Desember, 2025 | Jam 12:00 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 40 Pembaca

Banda Aceh, Rabu 03 Desember 2025 Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jalan Teuku Chik Kuta Karang No. 3, Kuta Alam, Banda Aceh, mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, yang diundang untuk menghadiri acara sebagai saksi pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode September hingga November 2025. Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi nopol palsu, senter, tas, dompet, kotak kaca mata/pacok pintu, bong, pipet, mancis, pirex, ganja, sabu, handphone, timbangan digital, kotak rokok, plastik bening, pakaian, kunci, serta pisau. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode yang sesuai standar agar tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Dengan adanya pemusnahan ini, harapan kedepan dapat memberikan efek preventif bagi masyarakat serta memastikan barang-barang terkait tindak pidana tidak kembali beredar.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »