KETUA MAHKAMAH SYAR`IYAH BANDA ACEH KELAS IA MENGHADIRI KEGIATAN PEMBAHASAN DAN UJI PUBLIK NASKAH PEDOMAN IMPLEMENTASI RESTORASI JUSTICE PERKARA JINAYAT - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

KETUA MAHKAMAH SYAR`IYAH BANDA ACEH KELAS IA MENGHADIRI KEGIATAN PEMBAHASAN DAN UJI PUBLIK NASKAH PEDOMAN IMPLEMENTASI RESTORASI JUSTICE PERKARA JINAYAT

ms bandaaceh | Tanggal 11 Juli, 2024 | Jam 9:29 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 128 Pembaca

Banda Aceh, Rabu/10 Juli 2024 | Ketua Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh kelas IA Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H menghadiri kegiatan yang dilaksanakan oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI yang berjudul Pembahasan dan uji publik Naskah pedoman implementasi Restorasi Justice Perkara Jinayat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Hermes Palace Hotel Banda Aceh sejak tanggal  09 – 12 Juli 2024.

Kegiatan tersebut dimulai dengan sambutan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi`Uddin, M.H. dan dibuka oleh Dirjen Badilag Drs. H. Muchlis, S.H., M.H dan juga ikut hadir para Ketua dan para Hakim Tinggi seluruh Mahkamah Syari`ah dan para stake holder. Hadir dalam kegiatan tersebut Hakim Agung Kamar Agama Dr. H. Yassardin, SH., M.Hum  beliau juga menjabat sebagai Ketua IKAHI periode 2022 – 2025.

Dalam paparannya YM Bapak Dr. H. Yassardin, SH., M.Hum menyampaikan tentang agenda pembangunan RPJMN menyangkut dengan isu strategis penegakan hukum nasional, dan lebih spesifik lagi tentang arah kebijakan Mahkamah Agung RI, dan terkait nota kesepakatan bersama dengan Kementrian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, dimana disebutkan dalam nota kesepemahan tersebut tentang memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dan untuk kontek kearifan lokal maka inilah yang akan dibahas di Aceh menyangkut dengan sejauh mana perjalanan Qanun Jinayat dan bagaimana pembangunan hukum ini kedepannya. Karena prinsip dasarnya Restorative Justice ini adalah untuk adanya pemulihan  terhadap korban yang menderita kejahatan dengan memberi ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku, pelaku, melaksanakan kerja sosial meupun kesepakatan sosial lainnya. Dan ini telah diatur dalam regulasi tersendiri.

Ketua Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H sangat antusias dengan kegiatan ini, dan akan mengikutinya sampai dengan selesai kegiatan. Dimana nantinya pengetahuan ini akan disampaikan kepada keluarga besar Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh. Sehingga pengetahuan yang ada ini akan bermamfaat bagi kita semua. Demikian (FR)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »