Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Laksanakan Konstatering di Gampong Keudah - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Laksanakan Konstatering di Gampong Keudah

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 15 April, 2026 | Jam 1:45 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 13 Pembaca

Banda Aceh, Rabu 15 April 2026 — Dalam upaya menjamin kepastian hukum dan memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan kegiatan konstatering terkait perkara nomor 2/Pdt.Eks/2025/MS.Bna jo 288/Pdt.G/2023/MS.Bna. Kegiatan ini berlangsung di Gampong Keudah, Kota Banda Aceh, dengan melibatkan unsur pengadilan serta para pihak yang berperkara.

Konstatering atau pencocokan objek sengketa dilakukan secara langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam putusan dengan kondisi riil. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh turun langsung didampingi oleh Panitera dan juru sita, guna memastikan proses berjalan transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya, termasuk perwakilan BPN dan aparat keamanan. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga objektivitas serta meminimalisir potensi konflik di lapangan. Selain itu, partisipasi seluruh pihak memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan bahwa penyelesaian sengketa dilaksanakan secara profesional dan berlandaskan hukum. Dengan demikian, kehadiran semua pihak menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas serta mencegah potensi sengketa lanjutan terkait objek perkara.

Melalui pelaksanaan konstatering ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata bahwa setiap putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada amar putusan, tetapi juga dikawal hingga tahap pelaksanaan di lapangan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »