Ketua Mahkamah Syar’yah Banda Aceh Terima Kunjungan Japan Indonesia Lawyers Association (JILA) - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ketua Mahkamah Syar’yah Banda Aceh Terima Kunjungan Japan Indonesia Lawyers Association (JILA)

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 18 September, 2025 | Jam 11:34 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 80 Pembaca

Banda Aceh, 17 September 2025 pukul 14.00 s.d selesai, Pada hari yang sama setelah menerima tamu dari Persatuan Peguam Syarie Malaysia (PGSM) Kedah, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., juga menerima kunjungan kehormatan dari delegasi Japan Indonesia Lawyers Association (JILA), di Kantor Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda silaturrahim antara para praktisi hukum Jepang dan Mahkamah Syar’yah Banda Aceh dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan serta berbagi pengetahuan tentang sistem peradilan masing-masing negara, khususnya keagamaan seperti yang diterapkan di Aceh.

Dalam sambutannya, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan JILA dan menyambut baik inisiatif dialog hukum lintas negara ini. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memiliki kekhususan dalam sistem peradilan Indonesia Khususnya Di Aceh dengan kewenangan yang mencakup perkara perdata, pidana, hingga ekonomi syariah berdasarkan hukum Islam. Kami merasa terhormat menerima kunjungan dari rekan-rekan JILA.

Delegasi JILA yang dipimpin oleh Mr. Hiroshi Yamamoto. Pihak JILA menyampaikan ketertarikan mereka terhadap implementasi hukum syariah di Aceh. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga berdiskusi mengenai bagaiman proses berjalannya perkara jinayat, khususnya zina.

Cara hakim memutuskan perkara zina di Aceh berdasarkan Qanun Jinayat dan hukum acara yang berlaku, Pemeriksaan di Persidangan, memeriksa terdakwa, mendengarkan saksi, dan melihat alat bukti, Empat orang saksi laki-laki yang adil, melihat langsung terjadinya perbuatan zina atau dengan cara Pengakuan terdakwa di persidangan dibawah sumpah diucapkan tanpa paksaan. Jika terbukti zina, maka hukumanya Hudud berupa cambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah (ghairu muhshan) atau Hudud rajam berupa dilempari batu sampai mati bagi yang sudah menikah (muhshan), meskipun dalam praktik di Aceh biasanya hanya diterapkan cambuk sesuai Qanun.

Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan antara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Japan Indonesia Lawyers Association (JILA). Penulis (MYq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »