Ketua MS Banda Aceh Sosialisasikan Budaya Kerja ASN: Dorong Peningkatan Kinerja dan Integritas - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ketua MS Banda Aceh Sosialisasikan Budaya Kerja ASN: Dorong Peningkatan Kinerja dan Integritas

Dipublikasi oleh Kurniawan Widodo | Tanggal 4 Agustus, 2025 | Jam 4:53 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 110 Pembaca

Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi budaya kerja bagi seluruh pegawai pada Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Ruang Sidang Kartika. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua MS Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., dan dibuka oleh Sekretaris, Samsir Toona, S.H.I.

Dalam paparannya, Ketua MS Banda Aceh menekankan pentingnya pembangunan budaya kerja dalam membentuk sumber daya manusia yang sadar akan peran, hubungan, dan komunikasi yang saling bergantung satu sama lain dalam organisasi. Beliau juga menjelaskan makna Core Values ASN “BerAKHLAK”, yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Budaya kerja bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan merupakan tugas kolektif seluruh elemen organisasi,” ujar beliau. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa reformasi birokrasi harus dimulai dari perubahan pola pikir (mindset), dari yang sebelumnya dilayani menjadi melayani.

Ketua MS juga mengapresiasi peningkatan signifikan kinerja pegawai pada triwulan II tahun 2025 dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, yang mencerminkan keberhasilan dalam penerapan budaya kerja yang baik. Ia berharap, semangat ini terus dijaga dan ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan profesional.

Rapat ditutup oleh Sekretaris MS Banda Aceh dan diakhiri dengan semangat kebersamaan untuk terus memperkuat integritas dan kinerja aparatur peradilan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »