Ketua MS Banda Aceh Sosialisasikan Penerapan Electronic Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Kemenag Kota Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ketua MS Banda Aceh Sosialisasikan Penerapan Electronic Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Kemenag Kota Banda Aceh

Dipublikasi oleh Kurniawan Widodo | Tanggal 11 Agustus, 2025 | Jam 11:02 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 142 Pembaca

Banda Aceh, 7 Agustus 2025 – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., didampingi oleh Panitera MS Banda Aceh, Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H., serta Sekretaris MS Banda Aceh, Samsir Toona, S.H.I., melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan Electronic Akta Cerai (E‑AC) di lingkungan Kementerian Agama Kota Banda Aceh, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Banda Aceh.

Kegiatan ini dilaksanakan di Pesantren Modern Almanar, dan secara resmi dibuka oleh Kepala Kemenag Kota Banda Aceh , Bapak H. Salman, S.Pd., M.Ag, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya digitalisasi pelayanan publik di bidang hukum dan administrasi keagamaan.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis dan koordinasi antarinstansi dalam penerapan sistem E-AC, yang memungkinkan akta cerai diterbitkan secara elektronik melalui integrasi antara sistem peradilan agama dan sistem administrasi KUA.

Dalam sambutannya, Hj. Dian Ingrasanti Lubis menyampaikan bahwa E-AC merupakan inovasi pelayanan yang dirancang untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan akurasi dalam penerbitan akta cerai. “Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ungkap beliau.

Sementara itu, Panitera Ratna Juita menjelaskan bahwa sistem E-AC secara nasional telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025, dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah siap menjalankan prosedur ini bersama KUA. Sekretaris Samsir Toona turut menambahkan bahwa kesiapan dari sisi administrasi dan infrastruktur juga telah dipastikan demi kelancaran implementasi sistem ini.

Kegiatan berlangsung interaktif dan produktif. Para peserta aktif berdiskusi mengenai teknis pelaksanaan, alur kerja sistem, serta peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam mendukung E-AC.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menunjukkan keseriusan dalam mendukung visi Mahkamah Agung RI menuju peradilan berbasis teknologi informasi yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »