Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gali Data Skripsi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Dipublikasi oleh Myq | Tanggal 11 Mei, 2026 | Jam 12:30 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 9 Pembaca

Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan akademik dan penelitian mahasiswa. Pada Senin (11/05/2026), Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Bapak Mujihendra, S.H.I., M.Ag., menerima dan memberikan wawancara kepada dua mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang tengah melakukan penelitian ilmiah untuk penyusunan skripsi.
Mahasiswa pertama, Muhammad Khalil, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syahsiyyah), melakukan penelitian dengan judul “Permohonan Izin Poligami Dengan Tujuan Ingin Mempunyai Anak Laki-Laki. Sementara itu, mahasiswa kedua, Fajar Fadhlullah Rasnawi, meneliti tentang “Analisis Teori Maslahah Mursalah Terhadap Penentuan Besaran Nafkah Iddah Mantan Istri”.
Kegiatan wawancara berlangsung di lingkungan kantor Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan suasana hangat dan penuh antusiasme. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Mujihendra, S.H.I., M.Ag., memberikan penjelasan serta pandangan hukum terkait praktik peradilan dan penerapan hukum keluarga Islam di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Berbagai pertanyaan yang diajukan mahasiswa dijawab secara terbuka dan mendalam guna mendukung kelengkapan data penelitian mereka.
Dalam keterangannya, Bapak Mujihendra, S.H.I., M.Ag., menyampaikan bahwa penelitian ilmiah memiliki peran penting dalam memperluas wawasan mahasiswa terhadap praktik hukum di lembaga peradilan. Menurutnya, mahasiswa perlu memahami bagaimana pertimbangan hukum dibangun dalam suatu putusan sehingga mampu menghubungkan teori dengan praktik di lapangan.
“Mahasiswa diharapkan mampu memahami persoalan hukum secara komprehensif, tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga dari praktik dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Dengan demikian, penelitian yang dilakukan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ilmu hukum Islam,” ujar beliau.
Kegiatan ini diharapkan semakin mempererat hubungan antara dunia akademik dan lembaga peradilan, sekaligus menjadi bagian dari dukungan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian hukum Islam di Aceh.(MyQ)