Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Dukung Penuh Riset Akademik Lintas Pulau: Bedah Komparasi UU TPKS dan Qanun Jinayat - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Dukung Penuh Riset Akademik Lintas Pulau: Bedah Komparasi UU TPKS dan Qanun Jinayat

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 27 November, 2025 | Jam 12:00 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 69 Pembaca

BANDA ACEH – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali membuktikan komitmennya sebagai institusi peradilan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga terbuka terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan diskursus akademik. Komitmen ini ditegaskan melalui dukungan penuh yang diberikan kepada mahasiswa peneliti, bahkan yang berasal dari lintas pulau dan institusi.

Hal tersebut terlihat saat Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, secara resmi menerima permohonan izin riset dari Arni Sulistiyowati, seorang mahasiswi Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang. Penerimaan ini menjadi sinyal positif sinergi antara lembaga yudikatif di Aceh dengan dunia pendidikan tinggi nasional.

Penelitian yang diajukan oleh Arni memiliki bobot akademis yang tinggi dan relevan dengan isu hukum kontemporer. Dalam skripsinya, ia mengangkat judul “Analisis Viktimologi Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat)”. Riset ini bertujuan untuk membedah perspektif perlindungan korban—khususnya perempuan—dengan menyandingkan instrumen hukum positif nasional (UU TPKS) dengan kekhususan hukum Jinayat yang berlaku di Aceh.

Menyadari adanya kendala geografis antara Semarang dan Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menerapkan pendekatan yang adaptif terhadap teknologi. Guna mengefisienkan waktu dan biaya tanpa mengurangi esensi penggalian data, kegiatan wawancara dan pengambilan data akan dilangsungkan secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Langkah fleksibilitas birokrasi ini diharapkan dapat memudahkan proses riset Arni Sulistiyowati agar berjalan lancar dan menghasilkan temuan yang berkontribusi positif bagi literasi hukum pidana Islam maupun hukum nasional di Indonesia.(Al)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »