Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Gelar DDTK Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Dipublikasi oleh Kurniawan Widodo | Tanggal 11 Agustus, 2025 | Jam 10:59 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 126 Pembaca

Banda Aceh, 7 Agustus 2025 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) dengan agenda “Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)” pada Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di Media Center Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Bapak Samsir Toona. Rapat ini dihadiri oleh Plt. Kasubbag PTIP, pejabat fungsional, serta pelaksana pada Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan.
Dalam arahannya, Sekretaris menyampaikan pentingnya peningkatan pemahaman dan kapasitas pegawai yang menangani penyusunan laporan kinerja, terlebih saat ini posisi Kasubbag PTIP masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Ditekankan pula bahwa pegawai yang selama ini mengikuti bimtek penyusunan laporan bukan berasal dari sub bagian yang bertanggung jawab langsung dalam penyusunan laporan tersebut.


Lebih lanjut, Sekretaris menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan dalam sistem pelaporan kinerja, serta harapan besar agar nilai SAKIP Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tahun 2025 dapat meraih predikat A. Ia menyebut kunci pencapaian tersebut adalah sinergi dan kerja sama antarpihak, termasuk dengan bagian penyaji data seperti Panitera Muda Hukum.
Peserta DDTK juga turut meninjau aplikasi SEMAR dan Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Akuntabilitas Kinerja 2024. Rekomendasi perbaikan dari evaluasi sebelumnya menjadi bahan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas laporan kinerja ke depan.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas mengenai revisi Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) 2025 yang perlu menyesuaikan dengan Rencana Strategis Mahkamah Agung Tahun 2025–2029. Namun, karena Renstra tersebut belum disahkan secara resmi oleh pimpinan, maka pengisian realisasi kinerja bulanan melalui Komdanas tetap mengacu pada PKT awal tahun 2025.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa penyusunan laporan harus memperhatikan keterkaitan antara sasaran strategis, RKT, PKT, IKU, dan Renstra, serta disusun sesuai dengan format resmi dari Mahkamah Agung. Selain memuat penjelasan atas kendala yang dihadapi, laporan juga harus menyoroti keberhasilan yang dicapai beserta faktor-faktor yang mendukungnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.


