Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Gelar Konseling Sebelum Sidang Dispensasi Kawin - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Gelar Konseling Sebelum Sidang Dispensasi Kawin

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 18 Februari, 2026 | Jam 12:30 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 45 Pembaca

Banda Aceh, 18 Februari 2026 – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar konseling terhadap para pihak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin. Kegiatan ini merupakan tahapan wajib sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang dimohonkan dispensasi.

Kewajiban tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Apabila terjadi penyimpangan usia, orang tua wajib mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan dengan alasan mendesak serta bukti yang cukup. Selain itu, pemeriksaan perkara dispensasi kawin mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh turut melibatkan konselor dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh (P3AP2KB). Kehadiran konselor ini bertujuan memberikan pendampingan psikologis serta edukasi komprehensif kepada anak dan orang tua terkait risiko serta tanggung jawab pernikahan usia dini.

Melalui sinergi antara lembaga peradilan dan instansi pemerintah daerah, proses konseling diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh kepada para pihak sebelum memasuki ruang sidang. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan setiap putusan mempertimbangkan perlindungan dan masa depan anak secara optimal.(Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »