Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 11 Agustus, 2025 | Jam 9:20 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 160 Pembaca

Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Senin (11/8/2025) bertempat di Ruang Sidang Kartika. Kegiatan ini dihadiri oleh para Hakim, ASN, dan PPNPN.
Acara dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Samsir Toona, S.H.I, dengan pembacaan basmalah. Sosialisasi kemudian dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Dian Ingrasanti Lubis, S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya pemahaman terkait gratifikasi, sesuai dengan Surat Keputusan Kabawas Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Dalam paparannya, Ketua MS Banda Aceh menjelaskan definisi gratifikasi, perbedaan antara suap, pemerasan, dan gratifikasi, serta ketentuan yang mengatur mana yang wajib dilaporkan dan mana yang tidak. Ia juga menekankan dasar hukum yang tertuang dalam Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kegiatan ini turut membahas tujuan diaturnya pengendalian gratifikasi, di antaranya sebagai pedoman bagi pegawai untuk memahami dan menangani gratifikasi, meningkatkan kepercayaan publik, melindungi pegawai dari tuduhan tindak pidana, serta membentuk lingkungan kerja yang berintegritas.

Selain itu, dipaparkan pula tiga mekanisme pelaporan gratifikasi, yaitu melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK, melaporkan langsung ke KPK, atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing tingkat.
Menjelang akhir acara, Samsir Toona, S.H.I menegaskan bahwa laporan pengendalian gratifikasi disampaikan dua kali setahun, yaitu setiap semester, meskipun saat ini terdapat keterlambatan. Kegiatan pun ditutup dengan seruan bersama untuk menguatkan komitmen seluruh aparatur dalam menjaga integritas dan membangun peradilan yang bersih dari praktik gratifikasi.


