Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Gelar Sosialisasi PERMA Nomor 9 Tahun 2016
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 12 Agustus, 2025 | Jam 5:39 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 147 Pembaca

Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System), serta PERMA Nomor 7 dan 8, pada Selasa (12/8/2025) di Ruang Sidang Kartika. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua dan para Hakim, Panitera dan Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, pegawai, serta PPNPN dan tenaga bakti.
Acara dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,Samsir Toona, S.H.I kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.H., M.H.. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan bahwa PERMA ini bertujuan memberikan pedoman dalam penanganan pengaduan yang datang dari masyarakat, instansi luar, maupun internal pengadilan. Panduan tersebut mencakup prosedur penerimaan, verifikasi, pemrosesan, hingga tindak lanjut pengaduan.

Ketua MS Banda Aceh juga menekankan pentingnya Whistle Blowing System sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan peradilan. Selain itu, beliau memaparkan sepuluh kode etik hakim yang meliputi perilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, disiplin, rendah hati, serta profesional. Beliau juga menegaskan bahwa penerapan hukuman disiplin tidak hanya berlaku bagi hakim saja, melainkan juga seluruh staf dan pegawai, termasuk PPNPN, apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Disampaikan pula bahwa pengaduan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti aplikasi SIWAS MA-RI, SP4N Lapor, layanan SMS, WhatsApp, email, faksimile, telepon, meja pengaduan, surat, dan kotak pengaduan. Ketua MS Banda Aceh menegaskan, atasan langsung memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya. Dengan adanya PERMA ini, diharapkan penanganan pengaduan di lingkungan peradilan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini diakhiri dengan ajakan untuk seluruh aparatur peradilan agar menjadikan nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai pedoman dalam bekerja, demi mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.


