Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Hadiri Kelas Pajak Pembuatan Bukti Potong PPh 21 Tahunan (BPA2)
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 9 Desember, 2025 | Jam 4:30 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 85 Pembaca
Banda Aceh, Selasa, 09 Desember 2025, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menghadiri kegiatan Kelas Pajak Pembuatan Bukti Potong PPh 21 Tahunan (BPA2) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh pada pukul 13.30 s.d. 16.30 WIB. Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Lantai 5 Gedung D, Jalan Tgk. Chik Di Tiro, Peuniti, Banda Aceh, dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah.

Kegiatan kelas pajak ini dilaksanakan sehubungan dengan kewajiban instansi pemerintah dalam melakukan pembuatan dan pelaporan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahunan (BPA2). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan instansi pemerintah dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya terkait mekanisme pembuatan bukti potong dan pelaporan pajak penghasilan pegawai.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan ketentuan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 tentang Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi ini mengatur bahwa pemotong PPh Pasal 21/26 wajib memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan paling lambat satu bulan setelah masa pajak terakhir berakhir, serta mewajibkan pembuatan bukti potong dalam bentuk dokumen elektronik melalui modul e-Bupot pada Portal Wajib Pajak coretaxdjp.pajak.go.id yang selanjutnya dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 bulan Desember 2025.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berharap dapat meningkatkan akurasi dan tertib administrasi perpajakan, serta memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan penguatan pemahaman teknis bagi aparatur dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak di lingkungan instansi pemerintah.(Myq)


