Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ikuti Sarasehan Interaktif Perisai Episode Ke-13
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 19 Januari, 2026 | Jam 12:15 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 77 Pembaca
Banda Aceh, Senin 19 Januari 2026, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui media Zoom. Kegiatan ini mengangkat topik “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim” dengan menghadirkan narasumber Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. selaku Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.

Partisipasi Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat undangan Dirjen Badilag Nomor 128/DJA/HM1.1/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan para Ketua Mahkamah Syar’iyah di wilayah Aceh. Berdasarkan surat dimaksud, seluruh satuan kerja mengikuti kegiatan melalui Command Center atau Media Center masing-masing.


Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB ini membahas perspektif penting mengenai pola penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan pengakuan bersalah, keadilan restoratif, serta pemaafan hakim dalam sistem peradilan Indonesia. Melalui paparan narasumber, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan hukum progresif dan penerapannya dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Dengan adanya sarasehan ini, aparatur peradilan diharapkan dapat memperluas wawasan serta meningkatkan kualitas layanan peradilan sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan. ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan profesionalitas dan kompetensi aparatur dalam menjalankan tupoksi peradilan di wilayah Aceh.(Myq)


