Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Jadi Sumber Belajar Mahasiswa - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Jadi Sumber Belajar Mahasiswa

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 29 April, 2026 | Jam 3:12 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 7 Pembaca

Banda Aceh — Mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) melaksanakan wawancara akademik bersama Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Kegiatan ini membahas berbagai isu penting, mulai dari peran Mahkamah Syar’iyah dalam menanggulangi pelanggaran syariat Islam di kalangan remaja, implementasi hukum cambuk di Aceh, hingga dampak judi online terhadap kasus perceraian dan kondisi ekonomi masyarakat di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Wawancara berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua dalam suasana serius namun tetap komunikatif.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua menjelaskan secara rinci tahapan persidangan di Mahkamah Syar’iyah, termasuk pentingnya koordinasi antar lembaga dalam mendukung proses penegakan hukum. Ia juga menyoroti berbagai tantangan dalam penerapan aturan agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mampu menjawab dinamika sosial di masyarakat.

Sesi tanya jawab menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Para mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan yang mendalam terkait aspek teknis penegakan hukum di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua menegaskan bahwa penerapan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mengedepankan nilai edukatif dan pembinaan bagi masyarakat.

Selain itu, dibahas pula peran Mahkamah Syar’iyah dalam menekan angka perceraian di Banda Aceh. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan hukum yang terintegrasi dengan pembinaan serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga. Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian apresiasi dari perwakilan mahasiswa kepada pihak Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Para mahasiswa menyatakan bahwa wawancara ini memberikan manfaat besar dalam memperluas wawasan akademik serta pemahaman mereka terhadap sistem hukum syariat Islam di Aceh, khususnya dalam implementasi Qanun Jinayat di Banda Aceh. (MyQ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »