Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Laksanakan Descente MOBAN Mahkamah Syar’iyah Jantho
Dipublikasi oleh Kurniawan Widodo | Tanggal 6 Oktober, 2025 | Jam 5:17 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 113 Pembaca
Banda Aceh, Senin 6 Oktober 2025, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., didampingi Panitera Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H., serta Juru Sita Pengganti, melaksanakan MOBAN pemeriksaan setempat (descente) dari Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/MS.Jth.
Dalam pelaksanaan Mohon Bantuan descente tersebut, terdapat tiga objek yang dilaksanakan di dua Gampong, pemeriksaan tersebut berada di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Objek pertama terletak di Gampong Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, disini terdapat 2 (dua) petak tanah.
Pemeriksaan pertama dilakukan di Gampong Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melakukan peninjauan langsung terhadap objek perkara berupa tanah yang menjadi pokok sengketa. Dalam kegiatan ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bersama tim mencatat batas-batas serta kondisi fisik objek sengketa, sekaligus mendengarkan keterangan dari para pihak yang hadir di lokasi.
Objek Kedua di Gampong Geuceu Meunara Kecamatan jaya Baru, Kota Banda Aceh terdapat 1 (satu) petak tanah.
Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan ke Gampong Geuceu Meunara. Sama seperti pada lokasi pertama, tim delegasi melakukan pengukuran dan pencatatan terhadap kondisi lapangan secara cermat dan objektif. Setiap temuan dicatat dan didokumentasikan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Kegiatan MOBAN descente di dua lokasi ini berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Proses pemeriksaan juga disaksikan oleh para pihak yang berperkara, aparat gampong setempat, serta masyarakat sekitar.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan descente ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara. “Dengan pemeriksaan langsung di lokasi, majelis dapat memperoleh gambaran nyata mengenai objek sengketa sehingga fakta yang disampaikan di persidangan dapat diverifikasi secara akurat,” ungkap beliau.
Dengan selesainya kegiatan ini, diharapkan pemeriksaan perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/MS.Jth dapat berjalan lebih komprehensif dan menghasilkan putusan yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.





