Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh Melaksanakan Bantuan Sidang Setempat Perkara Mahkamah Syar`iyah Jantho - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh Melaksanakan Bantuan Sidang Setempat Perkara Mahkamah Syar`iyah Jantho

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 13 Februari, 2026 | Jam 12:09 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 47 Pembaca

Banda Aceh, 13 Februari 2026 — Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh melalui Hakim Komisaris yang ditunjuk Bapak Dr. Drs. Rokhmadi, M. Hum., dibantu T. Firman Nur, S.H.I., sebagai Panitera Pengganti dan Nasrullah, S.E., sebagai Jurusita di bantu oleh Supriyadi, S.H., melaksanakan bantuan sidang setempat (Decente) Mahkamah Syar`iyah Jantho Nomor 336/Pdt.G/2025/MS-Jth harta seharkat. Kegiatan ini dilaksanakan di gampong Lamgugob Kecamatan Syiah kuala Kota Banda Aceh. Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB yang dibuka dikantor Geuchik, dihadiri langsung oleh Geuchik Gampong Lamgugob, dimana dalam muqaddimah pembukanya beliau berharap, bahwa Geuchik Lamgugop sudah mendapat informasi tentang sengketa ini dari pihak keluarga, dan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat dan lingkunngan dapat terpelihara.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis, ikut dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Pihak Tergugat bersama kuasanya, serta ikut juga dari pihak kemanan Polsek Syiah Kuala dan dari BPN Kota Banda Aceh, Setelah menjelaskan terkait tugas dari TIM Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh ini adalah perintah Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam menyelesaiakan sengketa di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Setelah dibuka semua, yang ikut sidang di kantor Geuchik langsung menuju ke lokasi sengketa di Jalan Kasturi, dusun Lamnyong, gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh. Dimana objek itu dengan luas tanahnya 1000 m2 dan didalamnya berdiri rumah besar 2 lantai, namun saat diukur luasnya tidak bisa dibaca karena gangguan tekhnis  pada alat petugas BPN Banda Aceh.

Dalam pelaksanaannya semua pihak sangat koperatif dan menjaga kondusifitas walaupun ada suara-suara nyaring menyangkut dengan kepemilikan tanah tersebut. Namun secara garis besarnya semua pihak saling menghormati untuk proses sidang Decente ini. Kegiatan inipun ditutup oleh Ketua Majelis pada pukul 11.30 WIB. Namun demikian Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh masih menunggu hasil pengukuran oleh pihak BPN, karena harus di hitung di satkerya terlebih dahulu.(Frimen)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »