Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Terima Kunjungan UIN Ar-Raniry Terkait Survei Pelaksanaan Disabilitas pada Perkara Jinayah - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Terima Kunjungan UIN Ar-Raniry Terkait Survei Pelaksanaan Disabilitas pada Perkara Jinayah

Dipublikasi oleh Kurniawan Widodo | Tanggal 8 Oktober, 2025 | Jam 12:27 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 109 Pembaca

Banda Aceh, Selasa 7 Oktober 2025, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua serta Panitera, menerima kunjungan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan survei terhadap pelaksanaan layanan bagi penyandang disabilitas dalam perkara jinayah di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA. Dalam kegiatan ini, tim dari UIN Ar-Raniry melakukan dialog dan pengumpulan data mengenai penerapan aksesibilitas serta perlindungan hak-hak penyandang disabilitas selama proses pemeriksaan perkara jinayah di lingkungan peradilan syar’iyah.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan peradilan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, menyampaikan bahwa Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang ramah bagi semua, termasuk bagi penyandang disabilitas. Setiap warga negara berhak mendapatkan akses yang sama terhadap keadilan,” ujar beliau.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan institusi pendidikan dalam meningkatkan pemahaman serta implementasi prinsip inklusivitas di lingkungan peradilan syar’iyah. (Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »