MS Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Lakukan Pemeriksaan Langsung Objek Sengketa Kewarisan

Dipublikasi oleh msn | Tanggal 19 Mei, 2026 | Jam 4:30 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 2 Pembaca

Banda Aceh, 18 Mei 2026 — Dalam upaya menghadirkan proses peradilan yang cermat dan berkeadilan, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa pada perkara kewarisan Nomor 24/Pdt.G/2026/MS.Bna. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan pemeriksaan perkara guna memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi objek sengketa secara langsung di lapangan.

Pelaksanaan pemeriksaan diawali di Kantor Keuchik Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing, aparatur gampong, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur pengamanan dari Polsek Ulee Kareng yang turut mendukung kelancaran jalannya pemeriksaan.

Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Mujihendra, S.H.I., M.Ag., didampingi Hakim Anggota Dra. Hj. Zuhrah, M.H., dan Drs. M. Syukri. Hadir pula Panitera Pengganti Ainal Mardhiah, S.Ag., bersama jurusita dan tim pendukung lainnya. Dalam pelaksanaannya, majelis meninjau secara langsung objek sengketa berupa sebidang tanah yang berada di Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Peninjauan langsung terhadap objek perkara ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kesesuaian data dan fakta di lapangan, sehingga proses pembuktian dapat berjalan secara lebih komprehensif dan objektif.

Ketua Majelis menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, khususnya aparatur gampong, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak kepolisian yang turut membantu menjaga situasi tetap kondusif selama pelaksanaan kegiatan.

Melalui pemeriksaan setempat ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dengan tetap menjunjung asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. (MyQ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *