Membangun Pelayanan Prima, PTSP Adalah Wajah Peradilan yang Harus Selalu Siap Melayani
Dipublikasi oleh msn | Tanggal 24 Juni, 2026 | Jam 9:01 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 9 Pembaca

Banda Aceh 24 Juni 2026 – Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., memimpin briefing pagi yang diikuti oleh Para Panmud dan petugas pelayanan PTSP di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan seluruh tugas dan fungsi berjalan dengan baik sejak awal jam kerja.
Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya kesiapan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum masyarakat atau para pihak yang berperkara datang ke kantor. Menurutnya, seluruh sarana dan prasarana pelayanan harus telah siap digunakan sehingga masyarakat dapat langsung memperoleh layanan tanpa harus menunggu.
Ia mencontohkan bahwa komputer dan perangkat pendukung pelayanan sudah harus dinyalakan dan siap operasional sebelum jam pelayanan dimulai. Selain itu, petugas juga diminta memastikan kebersihan area pelayanan, ketersediaan formulir, serta kesiapan administrasi lainnya guna mendukung pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.
Bapak T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., menekankan bahwa PTSP merupakan wajah utama lembaga peradilan yang pertama kali berinteraksi dengan masyarakat. Oleh karena itu, setiap petugas harus menunjukkan sikap ramah, responsif, dan memberikan pelayanan terbaik sesuai standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap kesiapan pelaksanaan persidangan. Panitera Muda dan Panitera Pengganti diingatkan untuk memastikan seluruh berkas perkara yang akan disidangkan telah tersedia dan tertata dengan baik sebelum sidang dimulai. Hal ini penting untuk menghindari kendala yang dapat menghambat jalannya persidangan.
Melalui briefing pagi ini, diharapkan seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh semakin meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal dan memberikan kepuasan bagi para pencari keadilan.(MyQ)


