MS BANDA ACEH TERIMA PERWAKILAN PENGUNJUK RASA
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 3 Oktober, 2023 | Jam 11:45 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 252 Pembaca
(Banda Aceh/ 27/09/2023) — Pada sore Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 14.00 Wib Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh di datangi sekolompok orang yang menamakan dirinya sebagai Koalisi Anak Muda Demokrasi Resilience (KAMu DemRes) dan Masyarakat Anti Hoax Aceh (MAHA), serta Gerakan Orang Muda Menggugat melakukan unjuk rasa ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Kedatangan para Penggunjuk rasa dikawal ketat oleh Petugas Keamanan dari Polsek terdekat. Sesampainya di Gedung Mahkamah para pengunjuk rasa melakukan orasi satu persatu, mereka menuntut agar majelis hakim kembali melakukan penahanan atas seorang kakek yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya sendiri.

Salah seorang perwakilan pengunjuk rasa, Destia Gilang Lestari mengatakan kasus pelecehan seksual sangat tinggi di Aceh, terlebih lagi diresahkan karena kasus kakek yang diduga mencabuli cucunya sendiri. Destia menyebutkan persoalan tersebut sangat miris, apalagi MS Banda Aceh memberikan penangguhan penahanan karena pertimbangan sakit dengan memberikan 15 mayam emas oleh pelaku. “Dikhawatirkan ke depan, semua pelaku memiliki banyak uang bisa membayar penangguhan penahanan dan bebas,” ujar Destia. Menurut Destia seharusnya pelaku ditahan di rumah sakit dengan pengawalan serta pengobatan, karena jika diberikan penangguhan penahanan akan mencederai hak korban.
Koordinator unjuk rasa, Ade Firman, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk mengecam tindakan hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memberikan izin penangguhan penahanan terhadap terdakwa pencabulan dua cucunya. Pelaku berinisial SA. “Kami menuntut kasus kekerasan seksual tersebut diusut tuntas dan menghukum pelaku seberat-beratnya,”pinta Ade.

Usai berorasi, perwakilan pengunjuk rasa di terima oleh Humas Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs. Bukhari, S.H. dan meminta agar para Pengunjuk rasa dapat bersabar dan m enunggu putusan dari Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kami tidak membebaskan pelaku tapi kami hanya menangguhkan penahanan mengingat usia pelaku sudah sepuh, disamping itu. “Pelaku dianggap kooperatif dan dalam keadaan sakit. Sehingga penahanan dapat ditangguhkan, selanjutnya Bukhari menambahkan hukum acara yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Pusat telah mengatur segala aspek. Jika publik ingin mencabut karena tidak sesuai dengan tuntutan public , silakan ajukan langsung saja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah mendapat penjelasan dari Humas MS. Banda Aceh, para pengunjuk rasa merasa puasa dan tetap akan mengkawal kasus ini sampai ke tahap pelaksanaan putusan atau eksekusi. (RR)



