Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Banda Aceh

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 22 September, 2025 | Jam 5:44 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 405 Pembaca

Banda Aceh, Senin 22 September 2025, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., didampingi Panitera dan Sekretaris, menghadiri pelaksanaan uqubat cambuk terhadap para pelanggar Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Acara dilaksanakan di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Pada kesempatan ini, sebanyak 9 (sembilan) orang terpidana menjalani eksekusi uqubat cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Adapun daftar perkara yang dieksekusi antara lain:

  1. S.B.M., perkara Ikhtilath Nomor 25/JN/2025/MS.Bna, dijatuhi uqubat cambuk 20 kali, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
  2. Y.N.B.O., perkara Ikhtilath Nomor 26/JN/2025/MS.Bna, dijatuhi uqubat cambuk 20 kali, dikurangi masa tahanan.
  3. N.J.B.H., perkara Maisir Nomor 27/JN/2025/MS.Bna, dijatuhi uqubat ta’zir cambuk 10 kali, dikurangi masa penahanan.
  4. A.P.W.B.M.N., perkara Maisir Nomor 29/JN/2025/MS.Bna, dijatuhi uqubat ta’zir cambuk 8 kali, dikurangi masa penahanan.
  5. S.B.N., perkara Maisir Nomor 30/JN/2025/MS.Bna, dijatuhi uqubat ta’zir cambuk 10 kali, dikurangi masa penahanan.
  6. F.R.B.F.A., perkara Zina Nomor 31/JN/2025/MS.Bna, dijatuhi uqubat hudud cambuk 100 kali, ditambah masa penahanan.
  7. C.A.B.M.Y., perkara Zina Nomor 32/JN/2025/MS.Bna, dijatuhi uqubat hudud cambuk 100 kali, ditambah masa penahanan.
  8. R.T.B.M.S., perkara Maisir Nomor 33/JN/2025/MS.Bna, dijatuhi uqubat ta’zir cambuk 9 kali, dikurangi masa penahanan.
  9. F.B.A., perkara Maisir Nomor 34/JN/2025/MS.Bna, dijatuhi uqubat ta’zir cambuk 9 kali, dikurangi masa penahanan.

Pelaksanaan hukuman berjalan dengan tertib dan disaksikan oleh pihak terkait serta masyarakat yang hadir di lokasi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam di Aceh yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pelaksanaan hukuman ini dapat menjadi pelajaran bagi terpidana dan masyarakat, agar tidak lagi melakukan pelanggaran serupa. Hukum jinayah bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga bertujuan menjaga ketertiban dan nilai-nilai syariat di Aceh,” ujar beliau.

Sebagai informasi, Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah merupakan regulasi daerah yang mengatur tindak pidana syariat Islam di Aceh. Qanun ini mencakup sejumlah jarimah (tindak pidana), seperti khamar (minuman keras), maisir (perjudian), khalwat, ikhtilat, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath, musahaqah, qadzaf, dan murtad. Setiap pelanggaran diancam dengan uqubat berupa hudud, ta’zir, atau cambuk sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan yang berlaku di Aceh.

Pelaksanaan uqubat cambuk di Banda Aceh hari ini berjalan aman, tertib, lancar, dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta pengawasan ketat dari aparat kepolisian, Satpol PP/WH, dan dukungan tim medis untuk memastikan jalannya proses sesuai prosedur hukum dan kesehatan. Penulis (Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »