Penegakan Qanun Jinayah Terus Berjalan, Wakil Ketua Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Penegakan Qanun Jinayah Terus Berjalan, Wakil Ketua Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Dipublikasi oleh msn | Tanggal 20 Mei, 2026 | Jam 11:23 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 31 Pembaca

Banda Aceh — Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, menghadiri pelaksanaan uqubat cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Para terpidana menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan yang telah ditetapkan pengadilan terhadap berbagai pelanggaran Qanun Aceh. Pelaksanaan eksekusi dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum, Satpol PP/Wilayatul Hisbah, serta masyarakat yang hadir di lokasi kegiatan.

Seluruh rangkaian pelaksanaan uqubat berlangsung tertib dan aman dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Tim medis turut melakukan pendampingan guna memastikan kondisi kesehatan para terpidana selama proses berlangsung, sementara pengamanan dilaksanakan secara menyeluruh agar kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk penegakan hukum semata, tetapi juga memiliki nilai edukatif bagi masyarakat. Melalui pelaksanaan hukuman tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum, memberikan efek jera, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Ia juga menambahkan bahwa penerapan hukum jinayah merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Dengan pelaksanaan yang konsisten dan profesional, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat dan nilai-nilai syariat Islam dapat terus terjaga dalam kehidupan bermasyarakat. (Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *