SOSIALISASI WBS (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN MS BANDA ACEH - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

SOSIALISASI WBS (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN MS BANDA ACEH

Kurniawan Widodo | Tanggal 5 November, 2024 | Jam 9:47 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 218 Pembaca

Banda Aceh, 5 November 2024, bertempat di ruang sidang Kartika MS Banda Aceh, Hakim dan Aparatur MS Banda Aceh melaksanakan sosialisasi penanganan pengaduan (Whistle Blowing System/ WBS). Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Ketua MS Banda Aceh Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., MS.H., M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua MS. Banda Aceh Fauziati, S.Ag., M.Ag.

Dalam sambutannya, Ketua MS Banda Aceh mengingatkan khusus kepada petugas layanan pengaduan di PTSP untuk membuka aplikasi SIWAS setiap hari untuk memastikan ada pengaduan atau tidak. Ketua MS Banda Aceh juga menyampaikan bahwa aplikasi SIWAS ini bukanlah aplikasi baru, sejak 2016 dengan lahirnya PERMA Nomor 9 Tahun 2016, ISWAS ini adalah salah satu aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan untuk menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran kode etik baik hakim, panitera/jurusita dan atau ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.

 

Materi sosialisasi Penanganan Pengaduan disampaikan oleh Sekretaris MS. Banda Aceh, Samsir Toona, S.H.I. Dalam paparannya Sekretaris MS Banda Aceh menyampaikan bahwa tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

Beliau juga menyampaikan bahwa Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang salah satunya adalah Terintegrasi, yaitu bahwa semua Pengaduan yang diterima oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, harus dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi Badan Pengawasan baik oleh Pelapor secara mandiri maupun secara elektronik atau oleh petugas meja Pengaduan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FOTO PEGAWAI
  • Translate »