Turun ke Lapangan, Majelis Hakim Pastikan Keadilan Nyata dalam Sengketa Waris
Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 24 April, 2026 | Jam 11:45 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 4 Pembaca

Banda Aceh, Jumat, 24 April 2026 — Kepastian hukum dalam perkara kewarisan merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak kepemilikan dan pembagian harta keluarga. Untuk memastikan keadilan benar-benar dirasakan, proses peradilan tidak hanya dilaksanakan di ruang sidang, tetapi juga menjangkau langsung objek sengketa di lapangan.
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh selaku Ketua Majelis dalam perkara kewarisan Nomor 423/Pdt.G/2025/MS.Bna, didampingi hakim anggota, panitera pengganti, serta jurusita, melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) di tiga gampong dengan total empat objek perkara. Objek pertama berada di Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Objek kedua dan ketiga berlokasi di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, sedangkan objek keempat terletak di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Pelaksanaan sidang lapangan tersebut turut dihadiri oleh para Penggugat dan Tergugat beserta kuasa hukumnya, perangkat gampong setempat, aparat keamanan dari Polsek, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kehadiran berbagai pihak ini semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan.
Melalui sidang pemeriksaan setempat, majelis hakim dapat menilai secara langsung kondisi objek sengketa. Hal ini meningkatkan ketelitian dalam proses pembuktian serta memastikan bahwa setiap putusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta yang akurat dan komprehensif.
Selain itu, sidang lapangan juga memberikan rasa keadilan yang lebih nyata bagi para pihak. Dengan melihat langsung objek sengketa, potensi kesalahpahaman dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap hasil putusan pengadilan.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang berdampak langsung bagi masyarakat melalui proses yang transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan menghadirkan keadilan hingga ke lokasi objek perkara, kepercayaan publik semakin diperkuat dalam mewujudkan peradilan yang modern dan berintegritas. (Myq)


