Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Hadiri Eksekusi Uqubat Cambuk, Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Hadiri Eksekusi Uqubat Cambuk, Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

Dipublikasi oleh msn | Tanggal 3 Juli, 2026 | Jam 2:22 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 8 Pembaca

Banda Aceh — Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah kembali dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026. Eksekusi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Muzakir, S.H.I., M.H., sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Para terpidana menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan atas berbagai pelanggaran Qanun Aceh. Pelaksanaan uqubat berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum, Satpol PP/Wilayatul Hisbah, serta masyarakat yang hadir di lokasi.

Seluruh rangkaian pelaksanaan berlangsung tertib dan aman dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Tim medis melakukan pemantauan kondisi kesehatan para terpidana selama proses eksekusi, sementara pengamanan dilaksanakan oleh aparat terkait guna memastikan kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

Di sela-sela kegiatan, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan sesuai ketentuan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah. Ia berharap pelaksanaan uqubat tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga memiliki nilai edukatif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memberikan efek jera, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari implementasi penegakan Qanun Jinayah di Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pelaksanaan yang konsisten, transparan, dan sesuai prosedur, diharapkan penegakan hukum di Aceh dapat terus berjalan dengan baik serta mendukung terciptanya ketertiban, kepastian hukum, dan rasa keadilan di tengah masyarakat. (Myq)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *