Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Hadiri FGD Rancangan Pergub Pengawasan Perwalian - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Hadiri FGD Rancangan Pergub Pengawasan Perwalian

Dipublikasi oleh ms bandaaceh | Tanggal 3 Oktober, 2025 | Jam 9:40 am | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 89 Pembaca

Banda Aceh, Kamis 02 Oktober 2025, Pukul 08.30 WIB s.d selesai, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Pengawasan Perwalian di Provinsi Aceh. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Baitul Mal Aceh bekerja sama dengan UNICEF Perwakilan Aceh, bertempat di Hotel Ayani, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 20, Peunayong, Kota Banda Aceh.

Pengawasan perwalian memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak anak yang belum dewasa maupun pihak yang tidak cakap hukum, khususnya anak yatim. Dalam praktiknya, mekanisme pengawasan perwalian kerap menghadapi tantangan, baik dari sisi pemahaman syariah maupun implementasi teknis. Oleh karena itu, diperlukan forum diskusi untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

FGD ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan rancangan norma, struktur, serta mekanisme pengawasan perwalian dalam Rancangan Pergub. Melalui forum ini, diharapkan dapat terhimpun masukan substantif dari peserta, tercapai kesepahaman mengenai konsep pengawasan perwalian, serta lahir draft Pergub yang lebih komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Peserta FGD terdiri dari perwakilan Baitul Mal Aceh dan kabupaten/kota, Mahkamah Syar’iyah Aceh dan kabupaten/kota, Dinas Sosial, Biro Hukum, akademisi, LSM perlindungan anak, tokoh masyarakat, hingga praktisi hukum. Metode pelaksanaan mencakup pemaparan rancangan awal, sesi diskusi dan tanya jawab, hingga perumusan kesepakatan poin-poin penting.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari workshop sebelumnya yang menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait peran Baitul Mal, Dinas Sosial, dan Mahkamah Syar’iyah dalam pengawasan perwalian. Dengan adanya FGD ini, diharapkan penyusunan Rancangan Pergub dapat lebih matang dan menjamin perlindungan hukum bagi anak-anak serta pihak yang berada dalam perwalian di Aceh.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »