Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Lakukan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Kewarisan
Dipublikasi oleh Myq | Tanggal 8 Mei, 2026 | Jam 2:15 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 17 Pembaca

Banda Aceh, 08 Mei 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara kewarisan Nomor 460/Pdt.G/2025/MS.Bna sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan perkara di lapangan. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kondisi objek sengketa secara langsung sehingga Majelis Hakim memperoleh gambaran yang utuh dan objektif dalam proses pembuktian.
Pemeriksaan diawali di Kantor Keuchik Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dengan dihadiri para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya, aparatur gampong, serta pengamanan dari Polsek Kuta Raja. Kehadiran seluruh pihak tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan di lokasi sengketa.
Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Mujihendra, S.H.I., M.Ag., dengan didampingi Hakim Anggota Dra. Hj. Zuhrah, M.H., dan Drs. M. Syukri. Turut hadir Panitera Pengganti Juni Kurnia, S.Ag., M.H., bersama jurusita serta tim pendukung lainnya. Dalam kegiatan tersebut, majelis melakukan pemeriksaan terhadap enam objek sengketa yang berada di Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Dalam keterangannya, Ketua Majelis menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak, khususnya aparatur gampong dan pihak kepolisian yang turut membantu menjaga situasi tetap kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Melalui kegiatan pemeriksaan setempat ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dengan tetap mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.(MyQ)