Ketua Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Tandatangani MoU dengan STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
Selamat Datang di Website Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh | Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Tandatangani MoU dengan STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh

Dipublikasi oleh msn | Tanggal 22 Juli, 2026 | Jam 12:30 pm | Kategori Berita | Jumlah Pembaca : 11 Pembaca

Banda Aceh, 22 Juli 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Tahun 2026.

Kerja sama tersebut mencakup berbagai bidang yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui MoU ini, kedua institusi sepakat untuk membangun kolaborasi yang saling mendukung dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum Islam dan peradilan syariah.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Amir Khalis menyampaikan bahwa kerja sama antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Menurutnya, sinergi ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman langsung mengenai praktik peradilan, sekaligus memperkaya wawasan akademik melalui kegiatan penelitian dan magang.

Selain itu, nota kesepahaman ini diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan berbagai program bersama yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh akan membuka ruang kolaborasi dalam kegiatan akademik, penyuluhan hukum, penelitian, hingga pengembangan kompetensi yang relevan dengan tugas dan fungsi lembaga peradilan.

Melalui penandatanganan MoU ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengembangan keilmuan, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pendidikan tinggi dan penegakan hukum di Aceh.(MyQ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *